Hubungan intim adalah hal yang lazim atau bahkan wajib dilakukan oleh pasangan suami isteri karena hubungan seks juga merupakan salah satu tujuan seseorang dalam berumah tangga.
Tapi bagaimana bila hubungan intim suami isteri dilakukan tanpa kesepakatan bersama?
Khadirin, 39 tahun, dilaporkan ke polis oleh isterinya sendiri, Kus, karena telah memaksanya berhubungan intim di kamar mandi rumahnya hingga organ intimnya luka dan berdarah.
Sang isteri merasa telah diperkosa walaupun Khadirin adalah suaminya sendiri. Selasa, 6 Oktober lalu, sidang lanjutan kes unik ini digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga.
“Majlis hakim yang diketuai Ivonne Tiurma Rismauli SH, anggota Arief Yudiarto SH MH dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Widarmono, sempat menyidangkan sebentar.
Namun JPU belum siap tuntutannya,” ungkap Arief Yudiarto SH, Humas PN Purbalingga, Kamis, 8 Oktober lalu.
Peristiwa itu terjadi di sebua rumah pasangan tersebut di Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Sang isteri Kus sedang mandi seperti biasa di kamar mandi rumahnya.
Tahu sang isteri sedang mandi, Khadirin libidonya naik dan berkeinginan untuk mengajak sang istri berhubungan intim di kamar mandi. Dia kemudian menyusul sang istri ke kamar mandi dan mengutarakan niatnya untuk berhubungan intim.
Mendengar jawaban istrinya yang enggan berhubungan seks di kamar mandi, Khadiri lalu membekap mulut istrinya itu lalu memperkosanya dengan kasar.
Akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Kus mengalami luka di bagian alat vitalnya hingga berdarah.
Bahkan Kus sempat pergi ke RSU Harapan Ibu Purbalingga untuk mengobati luka di organ intimnya.
link video: klik